Ciri-Ciri Umum Kebudayaan Daerah atau Kearifan Lokal
Ciri-ciri umum yang tampak dari kebudayaan daerah |
Defenisi Kebudayaan Daerah
Eko A. Meinarno, Bambang Widianto, dan Rizka Halida, dalam buku Manusia dalam Kebudayaan dan Masyarakat (2015) mendefenisikan Kebudayaan Daerah adalah cara dan praktik yang dikembangkan oleh sekelompok masyarakat yang berasal dari pemahaman mendalam mereka akan lingkungan setempat yang terbentuk dari tinggal di tempat tersebut secara turun-menurun.
Kebudayaan Daerah muncul dari dalam masyarakat sendiri, disebarluaskan secara non-formal, dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat yang bersangkutan.
Ciri Umum Kebudayaan Daerah
Selain itu, Kebudayaan Daerah juga dikembangkan selama beberapa generasi dan tertanam di dalam cara hidup masyarakat yang bersangkutan sebagai sarana untuk mempertahankan hidup.
Bentuk Kebudayaan Daerah dalam masyarakat bisa berupa nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus.
Selain bentuk, Kebudayaan Daerah juga memiliki ciri-ciri. Adapun ciri-ciri umum Kebudayaan Daerah atau Kearifan Lokal sebagai berikut:
- Sanggup bertahan terhadap budaya luar.
- Mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar.
- Memiliki kemampuan mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli.
- Memiliki kemapuan mengendalikan.
- Sanggup memberi petunjuk pada perkembangan budaya.
Contoh Kebudayaan Daerah di Indonesia
Masyarakat Indonesia terdiri atas berbagai macam suku dan budaya sehingga Indonesia memiliki jumlah Kebudayaan Daerah yang cukup banyak. Hal tersebut bisa menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Kebudayaan Daerah bisa menjadi kekuatan apabila pengetahuan dan praktiknya dilaksanakan secara selaras dengan usaha pembangunan masyarakat. Salah satu contoh Kebudayaan Daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat adalah hukum sasi yang ada di Maluku.
Dalam jurnal Makna Komunikasi Simbolik Hukum Adat Sasi (2017) karya Casparina Yulita, Hafied Cangara, dan Muhadar, dijelaskan bahwa hukum sasi adalah ketentuan hukum tentang larangan memasuki, mengambil atau melakukan sesuatu dalam kawasan teretentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Pada dasarnya, hukum sasi merupakan kaidah hukum yang didasarkan pada asas pelestarian dan keseimbangan hubungan alam dengan ekosistem
Dasar filosofis hukum sasi menekankan adanya hubungan antara kehidupan manusia dengan alam. Alam merupakan bagian penting dari manusia. Kehancuran alam berarti kehancuran manusia juga.
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Kebudayaan Daerah hukum sasi tepat digunakan untuk pembangunan masyarakat karena memuat upaya pelestarian dan keseimbangan alam.
Selain hukum sasi, Indonesia masih banyak memiliki Kebudayaan Daerah atau Kearifan Lokal lainnya, seperti Awig-Awig di Lombok Barat dan Bali, Bebie di Sumatera Selatan, Cingcowong di Jawa Barat, Hompongan di Jambi, Balingkea di Sulawesi Tengah, Ke-Kean di Sumatera Selatan, Pahomba di NTT, dan sebagainya.